Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5%. Penghitungan pajak bagi UMKM menggunakan tarif PPh final 0,5% ini dikenakan langsung ata...